Kamis, 11 November 2010

Makalah: FATWA-FATWA KONTEMPORER SEPUTAR ZAKAT


          Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyyah dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syari’at Islam, sehingga Al Qur'an menegaskan kewajiban zakat bersama kewajiban shalat.
          Al Qur'an dan sunnah Nabi yang merupakan penjabaran Al Qur'an hanya menyebutkan secara eksplisit 7 (tujuh) jenis harta benda yang wajib dizakati beserta keterangan tentang batas minimum harta wajib dizakati (nisab) dan jatuh tempo zakatnya. Jenis harta tersebut adalah emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, hasil tambang, ternah, dan barang temuan (rikaz). Akan tetapi hal ini tidak berarti, bahwa selain tujuh jenis harta benda tersebut di atas tidak wajib dizakati. Misalnya mata uang, sertifikat, saham obligasi dan surat-surat berharga lainnya, juga wajib dizakati dengan dalil qiyas, diqiyaskan dengan emas dan perak, sebab pada hakekatnya mata uang dan surat-surat berharga itu tidak lain sebagai pengganti emas dan perak.

Untuk lebih lengkapnya dapat Anda download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails